RUMAH RESTORATIVE JUSTICE SEKOLAH ( RRJS ) MEMFILTER MASALAH KEPASTIAN HUKUM DI SEKOLAH

 Launching Rumah Restorative Justice Sekolah ( RRJS ) jenjang SMA,SMK,SLB DI 38 Kabupaten/kota se Jatim pada tanggal 1 Maret 2023 dihadiri oleh Gubernur, Kajati, Kapolda Jatim, dan Plt Kepala Dispendik Prop Jatim beserta Kacabdin, ketua MKKS se Jatim dan beberapa undangan di tingkat Propinsi Jatim yang dipusatkan di SMKN 5 Surabaya secara offline dan diikuti secara online di masing-masing RRJS di Kab/ Kota se jatim.

 

Sementara itu bertempat di Pace edotel SMKN 2 Pacitan hadir Kajari Pacitan Bpk. Andi Panca Sakti,S.H. Kasi Pidum Herdiawan Prayudhi,S.H. Kasi BB Budhi Pujo Susanto, S.H. dan Wakapolres Pacitan Kompol Puji yono,SH, kasatreskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Hekso Supriyo,SH.,MH Kasat Intelkam Polres Pacitan AKP Hufron Nurrochim,SH.,MM bersama seluruh KS SMA/SMK/ SLB Negeri  dan perwakilan SMK swasta se kab. Pacitan menyimak arahan nara sumber melalui 2 layar TV.

Plt Kepala Dispendik Prop Jatim. Wahid Wahyudi mengawali sambutan dengan pembentukan RRJS diilhami oleh langkah Kajati Jatim pada 30 Juni 2022 saat meresmikan RRJ di Unair maka terpantik ide tersebut akan menyusul 4044 SMA/SMK/SLB se Jatim  dengan siswa hampir 1,3 juta kami perkenalkan. RRJS berperan sebagai wadah edukasi /konsultasi dan koordinasi bila ada permasalahan terkait dengan hukum bagi warga sekolah bisa difasilitasi oleh RRJS agar kondisi kondusif sekolah tetap terjaga untuk mendukung prestasi sekolah.

Kapolda Jatim menjelaskan negara kita negara hukum dengan harapan bisa memberi rasa keadilan, memberi kepastian dan memberikan manfaat namun tidak semua perkara masuk ranah hukum, didesa ada omah rembug besutan kepolisian  bisa dimanfaatkan untuk persoalan yang ringan dengan babinkamtibmas setempat seperti kesalahpahaman pelajar dan kasus -kasus ringan  melibatkan pelajar  yang bukan sexual abuse, asusila, pencabulan, terorisme, radikalisme dan lain-lain.

Kajati Mia Amiati menyampaikan pada jaksa untuk mengeliminir  perkara yang  bisa diselesaikan secara damai dan bilamana ada kasus di sekolah hendaknya jaksa sebagai fasilitator anak2 yang usia sekolah yang masih perlu waktu untuk menyelesaikan pendidikannya , agar masalah yang bisa diselesaikan di tataran RRJS dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang berlaku didaerah tersebut . Setiap bulan ada laporan aktifitas Rumah Restorative Justice dari kajari.

 Gubernur Jatim meminta plt Kadispendik prop Jatim untuk proses percepatan pembentukan RRJS SMA SMK SLB yang baru 630 rumah RJS  20 % seluruh jatim. Ada hal-hal yang mungkin tidak berat dalam tataran pidana atau perdata tetapi ada hal tertentu menjadikan  kapokmu kapan , dadio banyu ora bakal tak ciduk dadio godhong ora bakal tak suwek ada suasana psikologis yang dibangun .RRJS bukan bagian proses permaafan tapi perlindungan hukum yang mestinya tidak masuk ke APH maka filterisasinya disitu.

Di akhir acara, Pacitan mendapat kehormatan berdialog dengan Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati,SH.,MH , Kapolda Irjen Pol Dr. Toni Hermanto . Pada intinya semua menyambut baik dan  di masing-masing lembaga SMA,SMK dan SLB akan dibuatkan RRJS . Pihak kajari dan kapolres akan siap berkolaborasi bersama sekolah untuk melakukan usaha preventif dan sosialisasi terkait aktivitas Rumah Restorative Justice Sekolah.

 

 

#writer_Aris Sunarno, S.Pd., M.M

Check Also

UPACARA HUT PGRI KE-79 DAN HGN 2024 DI SMK NEGERI 3 PACITAN

Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *