Kartu ATM adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk memudahkan transaksi keuangan, seperti menarik uang tunai, transfer, bayar tagihan, dan lain-lain. Namun, kartu ATM ini tidak bisa digunakan selamanya, karena memiliki masa berlaku tertentu yang tertera di bagian depan kartu. Biasanya, masa berlaku kartu ATM adalah lima tahun sejak tanggal pembuatan. Setelah itu, kartu ATM akan kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi.
Apa akibatnya jika kartu ATM sudah kadaluarsa? Pertama, tidak bisa melakukan transaksi apapun dengan kartu ATM tersebut, baik di mesin ATM maupun di mesin EDC. Jika Anda mencoba memasukkan kartu ATM yang kadaluarsa ke mesin ATM, maka mesin akan menolak kartu tersebut dan menampilkan pesan “Kartu tidak valid” atau “Kartu rusak”. Kedua, tidak bisa mengakses rekening tabungan Anda melalui internet banking atau mobile banking, karena kartu ATM biasanya digunakan sebagai alat verifikasi. Ketiga, berisiko kehilangan uang Anda jika kartu ATM yang kadaluarsa jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, karena mereka bisa mencoba membobol PIN kartu ATM Anda dengan berbagai cara.
Lalu, apa yang harus dilakukan jika kartu ATM sudah kadaluarsa? Cara paling mudah dan cepat adalah dengan mengganti kartu ATM yang kadaluarsa dengan kartu ATM baru.
Sebagai wujud pelayanan prima, pada hari Rabu, 20 Desember 2023 Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim Cabang Pacitan melakukan penggantian kartu ATM secara kolektif yang bertempat di ruang Meeting Room SMK Negeri 3 Pacitan mulai pukul 08.30. Adapun syarat pergantian Kartu ATM baru cukup Fotocopy Identitas/KTP dan Buku Tabungan serta Kartu ATM yang rusak atau Expired tadi. Bapak/Ibu Guru dan Tendik yang melakukan pergantian Kartu ATM sangat antusias, hingga berakhirnya layanan pergantian sejumlah 53 Kartu ATM Baru dari SMKN 3 Pacitan dan langsung bisa digunakan.
#writer : Pak Noe