Mengawali sambutan Kapolres Pacitan AKBP AYUB DIPONEGORO AZHAR, S.H.,S.I.K.,M.I. yang dibacakan oleh Kasatlantas AKP MOCH. ANGGA BAGUS SASONGKO, S.Tr.K.,S.I.K.,M.A. mengucapkan terima kasih kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Pacitan yang telah memberikan kesempatan untuk berbagi informasi kepada peserta upacara Senin, 1 September 2025 di lapangan Peta didepan semua murid kelas X dan XI beserta guru dan tendiknya.
Saat ini lalu lintas di sekitar kita masih tidak tertib, banyak dipengaruhi oleh egoisme pengendara yang ugal-ugalan, tidak disiplin jalur, serta mengabaikan rambu lalu lintas sehingga memicu kecelakaan. Faktor terbesar penyebab kecelakaan adalah pengendara sendiri: ugal-ugalan, mengantuk, atau tidak fit. Karena itu, setiap pengguna jalan wajib menjadi pengendara yang baik: tidak ugal-ugalan, tidak mengemudi saat mengantuk, dan selalu memakai helm sni demi keselamatan bersama.
Yang kedua adalah faktor jalan, di beberapa daerah masih banyak ditemukan jalan dengan kondisi rusak, berlubang, tidak rata, ataupun terlalu sempit sehingga mengakibatkan jalan mempunyai resiko kecelakaan tinggi.
Yang ketiga adalah faktor kendaraan. Kaca spion yang tidak dipasang lengkap, padahal kaca spion tersebut dibuat untuk mempermudah kita melihat kendaraan yang ada di belakang kita. Kemudian knalpot yang diganti tidak standart akan membuat bising pengendara lainnya. Serta modifikasi kendaraan tidak sesuai standar yang melanggar aturan lalu lintas.
Ditambahkan oleh kasatlantas data pelanggaran lalu lintas di Pacitan yang dilakukan oleh pengendara pada usia 13 s/d 20 th (kategori usia pelajar). Dimana pada th 2024 terdapat 364 pelanggar dan pada th 2025 (jan – jul) terdapat 187 pelanggar. Data kecelakaan lalu lintas pada th 2024 terjadi 364 kejadian dengan korban meninggal dunia : 44 orang, luka berat : 2 orang dan luka ringan : 443 orang. Dan pada th 2025 (jan – agustus) terjadi 187 kejadian dengan korban meninggal : 14 orang, luka berat : 1 orang dan luka ringan : 227 orang.
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 226 mengamanatkan kepada kita bahwa, untuk menciptakan keselamatan lalu lintas, perlu disusun program pencegahan kecelakaan lalu lintas, yang dalam pelaksanaannya memerlukan partisipasi para pemangku kepentingan, pemberdayaan masyarakat, penegakan hukum dan kemitraan global. Berdasarkan hal tersebut. Pemerintah telah mengeluarkan instruksi presiden nomor 4 tahun 2013 yg mengatur secara merata peran dan tanggung jawab penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan, dimana polri berperan menangani perilaku pengguna jalan yg berkeselamatan.
Diakhir sambutannya beliau mengajak kepada para pelajar dan pihak sekolah untuk berubah mulai dari diri sendiri sejak saat ini juga tanpa melihat orang di sekeliling kita. Tinggalkan kebiasaan melanggar dgn merubah pola pikir dan kultur untuk tertib berlalu lintas. jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas menuju indonesia tertib, bersatu, keselamatan nomor satu”
(Sumber: Sambutan Kapolres Pacitan Upacara Agustus 2025)
Penulis: Aris Sunarno, S.Pd., M.M