Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu pilar demokrasi yang penting, di mana setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Namun, bagi penyandang disabilitas, aksesibilitas dalam proses pemilu seringkali menjadi tantangan. Sosialisasi pengawasan partisipatif menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak suara mereka diakomodasi dengan baik, terutama dalam pemilihan serentak
Fasilitasi disabilitas dalam pemilu tidak hanya sekedar memenuhi ketentuan hukum, namun juga mencerminkan komitmen terhadap prinsip kesetaraan dan inklusi. Dalam konteks pemilihan serentak 2024,
Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Pastikan TPS dapat diakses oleh semua penyandang disabilitas, termasuk penyandang disabilitas fisik, sensorik, dan mental. Ini mencakup ramp, tanda petunjuk yang jelas, serta alat bantu suara atau visual.
Penyuluhan dan Edukasi : Mengadakan program penyuluhan tentang hak-hak pemilih penyandang disabilitas dan cara untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran.
Fasilitasi disabilitas dalam pemilu adalah langkah penting untuk menjamin partisipasi seluruh warga negara dalam proses demokrasi. Melalui sosialisasi pengawasan partisipatif, kita dapat memastikan bahwa pemilu tahun 2024 berjalan inklusif, adil, dan berkeadilan. Komitmen bersama dari semua pihak—pemerintah, masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas—sangat diperlukan untuk mewujudkan pemilu yang adil dan transparan
#Writter_Puad