KUNJUNGAN SISWA SMKN 3 PACITAN KE KPU KABUPATEN PACITAN

Dalam upaya mewujudkan implementasi Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan oleh pemerintah, SMK Negeri 3 Pacitan sebagai  Satuan Pendidikan yang merupakan salah satu Sekolah Pusat Keunggulan, dengan puluhan siswa-siswi kelas X dan kelas XI SMKN 3 Pacitan, bersama guru pendamping Nardi Narhudi dan Idayati, mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Selasa, 11 Oktober 2022). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian Pelaksanaan Kegiatan   Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema ‘Suara Demokrasi’ dan mengambil topik “Pemilihan Ketua Kelas”.

Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulis Styorini, menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan SMKN 3 Pacitan di RPP “Pace”. “Kami senang mendapatkan kunjungan dari siswa-siswi SMKN 3 Pacitan. Silakan berdiskusi tentang kepemiluan,” katanya.

Sementara itu, Iwit W. Santoso, selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Pacitan menyampaikan materi tentang demokrasi, pemilu dan partisipasi. Dalam paparannya, Iwit menyampaikan pentingnya upaya meningkatkan kualitas demokrasi, khususnya partisipasi dalam semua tahapan pemilu, ikut sosialisasi, pendidikan politik maupun memastikan terdaftar sebagai pemilih serta melakukan pemantauan dan pengawasan.

Hal itu, lanjut Iwit W. Santoso, juga bisa diimplementasikan dalam proses demokrasi di sekolah. Misalnya, saat pemilihan ketua OSIS.

Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang bertanya. Pertanyaan pertama oleh Puthu Arman Ardila siswa kelas XI TSM 2 (Tehnik Sepedah Motor)  dengan pertanyaan “apa peran dan fungsi KPU dalam pemilu?”. Iwit W. Santoso memaparkan bahwa KPU merupakan lembaga Negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. Selain menyelenggarakan pemilu KPU juga melakukan pendataan calon pemilih dan melaksanakan tugas-tugas lain seperti  administrasi bulanan, tiga bulan dan seterusnya. Dilanjutkan pertanyaan kedua oleh Mahar Karudi Pratama, perwakilan dari kelas X TAV 2 (Tehnik Audio Video), bagaimana kalau pada saat pemilihan seseorang berada diluar daerah atau diluar negeri? Di jelaskan oleh Iwit W. Santoso, bahwa ketika ada calon pemilih tidak dapat datang ke TPS ditempat mendapatkan undangan karena bekerja atau urusan lainnya, maka calon pemilih dapat mengurus formulir C5. Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lain yang disampaikan oleh siswa, seperti: “bagaimana syarat menjadi pemilih?”, mengapa pemilu digelar?, bagaimana pengawasan pemilu hingga bagaimana tata cara menyelenggara pemilu?”.

Pada akhir sesi tanya jawab ditutup oleh clouse statment oleh Iwit Widhi Santoso, “pengetahuan dan wawasan siswa-siswi SMKN 3 tentang demokrasi maupun kepemiluan sudah bagus. Pemilu adalah hajat demokrasi. Karena di dalam proses pemilu tidak hanya sekedar kehadiran di TPS. Yang paling penting adalah kualitas pemilih. Monggo kita menjadi pemilih yang cerdas, bahwa kekuasaan ada di tangan kita yaitu ditangan rakyat. Pemilih berdaulat negara kuat”.

Pada akhir kegiatan dilakukan foto-foto bersama. Selain itu, sejumlah siswa-siswi melakukan pencatatan data-data hasil Pemilu dan Pemilihan yang ada di RPP.

#writer_Idayati

Check Also

SILATURAHMI KE RUMAH GURU SEMARAKAN HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H

Pada hari Idul Fitri tahun ini, organisasi serta ekstra kulikuler SMK NEGERI 3 PACITAN mengadakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

X