TAAT HUKUM….GANTI KNALPOT BRONG…!!!

Kerjasama SMKN 3 Pacitan dengan Kepolisian Republik Indonesia terus berlanjut pada Senin 15 JanuarI 2024 dalam kegiatan rutin Upacara Bendera di lapangan Peta Kodim 0801. Hadir YUYUN KRISDIANTORO ,SH, Kaurbinops Sat Reskrim Polres Pacitan mewakili Kepala Kepolisian Resor Pacitan AGUNG NUGROHO, S.I.K., M.T. menyampaikan amanat Pembina Upacara yang berisi

Disiplin berlalu lintas adalah sikap dan perilaku yang patut kita terapkan saat berada di jalan raya, sebagai pengendara kendaraan bermotor disiplin ini sangatlah krusial untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain nya. bagi kita sekalian berkendara kendaraan bermotor dalam berlalu lintas berarti mengikuti aturan – aturan yang telah ditetapkan untuk berada di jalan raya, aturan ini termasuk menghormati rambu-rambu lalu lintas, kelengkapan surat diri dan kendaraan, mematuhi batas kecepatan, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk pengaman di mobil dan tidak memakai knalpot brong.

Kenapa kita tidak boleh memakai knalpot brong karena apabila kita menggunakan knalpot yang bising akan mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lain. Hal ini melanggar PASAL 285 AYAT (1) UNDANG – UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 yang berbunyi “ SETIAP ORANG YANG MENGEMUDIKAN MOTOR DI JALAN YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN YANG MELIPUTI KACA SPION, KLAKSON, LAMPU UTAMA, LAMPU REM, LAMPU PENUNJUK ARAH, ALAT PEMANTUL CAHAYA, ALAT PENGUKUR KECEPATAN, KNALPOT DAN KEDALAMAN ALUR BAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA SATU BULAN ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 250.000. Untuk itu mari kita sebagai generasi penerus bangsa harus mematuhi peraturan yang berlaku karena merupakan suatu bentuk sikap taat pada hukum.

WAWASAN KEBANGSAAN salah satunya adalah sikap taat pada hukum dan merupakan wujud kecintaan pada bangsa dan negara, selain itu wujud kecintaan pada bangsa dan negara adalah yang saat ini akan kita hadapi yaitu penggunaan hak pilih bagi pemilih pemula pada pemilu 2024. saya berharap bapak dan ibu guru dapat mendorong dan mewujudkan partisipasi aktif bagi pemilih pemula pada pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari 2024. karena dengan adanya partisipasi pemilih pemula sangat mempengaruhi kualitas pemilu yang dilaksanakan lima tahun sekali ini. untuk itu bagi anak – anakku yang sudah memenuhi syarat hak pilih agar hadir dan menentukan pilihan nya sesuai hati nurani nya masing – masing, mari kita ciptakan dan sukseskan pemilu 2024 ini yang aman dan kondusif.

Contoh lain wujud wawasan kebangsaan adalah sikap dan tingkah laku siswa di lingkungan sekolah. beberapa contoh sikap yang dapat dilakukan dan diteladani yaitu : • mengikuti upacara bendera setiap Senin dengan baik dan tertib. • menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar ketika belajar. • tidak membeda-bedakan teman berdasarkan suku, ras, dan agamanya. • mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah. • menciptakan kehidupan yang rukun dan harmonis antar sesama siswa maupun dengan siswa dari sekolah lain. • menghindari tawuran antar siswa ataupun antar sekolah. • menghindari kenakalan remaja. dengan meneladani arti wawasan kebangsaan ini, kami harapkan para siswa dapat menumbuhkan dan melakukannya di sekolah maupun di luar sekolah di tengah pengaruh era globalisasi digital.

Diakhir sambutannya bapak Kapolres Pacitan mengucapkan “ Terima kasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada bapak / ibu kepala sekolah, para guru dan staf yang telah memberikan segenap waktu pikiran dan tenaga dalam mendidik para siswa. Semoga siswa – siswa kita ini dapat menjadi generasi penerus calon pemimpin bangsa yang baik”. Kegiatan upacara ditutup dengan pemberian penghargaan kepada beberapa siswa berprestasi

 

 

Writter_Aris Sunarno, S.Pd., M.M

Check Also

PROFIL PPPK SONY DARMAWAN ST.

Perjalanan menuju smkn 3 Pacitan Saya Sony Darmawan, lahir tahun 1978, karir saya sebagai guru …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

X